Ambon (14/02/2023) Kemarin pagi (13/02) Bea Cukai Ambon yang diwakili oleh Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Gumelar beserta PBC Nafrudin menghadiri undangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon terkait Pemusnahan Media Pembawa.
Bersama Bea Cukai Ambon dengan beberapa instansi terkait, Stasiun Karantina Pertanian kelas I Ambon memusnahkan 600 kg benih kentang dan enam ekor ayam dikarenakan pemilik tidak dapat melengkapi dokumen resmi dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, Kostan menyampaikan, “Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga Maluku dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan.”
Bea Cukai Ambon mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon karena hal ini sejalan dengan empat pilar fungsi Bea dan Cukai yang mana salah satunya yaitu Community Protector.
Ambon, 14 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah…..lanjutkan membaca
Ambon, 12 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Karantina Maluku dan Dinas Perindustrian…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon berpartisipasi dalam…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon turut menjadi…..lanjutkan membaca
Ambon, 7 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan perwakilan dari Australian…..lanjutkan membaca