Tidak ada habisnya upaya yang dilakukan Bea Cukai Ambon untuk mengurangi hal-hal yang dapat merugikan negara. Salah satunya adalah melalui Sosialisasi Rokok Ilegal.
Ambon (15/8) Bertempat di Halaman Kantor, Debby Syaputra selaku pembawa materi menjelaskan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya rokok telah dikenakan pembebanan berupa cukai. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk memudahkan mengawasi peredarannya serta sebagai sumber penerimaan negara. Selain hal tersebut, beliau juga menjelaskan tentang kriteria rokok yang tergolong rokok ilegal.
Dengan adanya sinergi antara Bea Cukai dengan masyarakat, diharapkan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal, karena dapat merugikan dan mengurangi penerimaan negara.
#beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon #gempurrokokilegal #rokokilegal #ambon #maluku #stoprokokilegal
TweetAmbon (18/6) – Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan In House Training (IHT) di…..lanjutkan membaca
Ambon (16/6) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan Bastori pada…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca