Ambon (4/8/2021) Keseriusan dalam memberantas peredaran illegal narkotika di tanah air terus ditunjukan oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Maluku. Sinergitas antar instansi, BNNP Maluku, Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kodam XVI Pattimura, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon dan PT. Angkasa Pura Bandara Pattimura pada periode bulan Januari s.d Juni 2021 membuahkan hasil pengungkapan kasus sebanyak 8 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 (empat belas) orang dengan barang bukti paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 161,83 gram, ganja 3263,62 gram dan sintetis 21,4641 gram.

Bea Cukai Ambon turut hadir dalam press release dan pemusnahan barang bukti pada hari Rabu ini (4/8) di Kantor BNNP Maluku, Kawasan Karang Panjang Ambon. Dalam press release diungkap bahwa modus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh keempat belas pelaku rata-rata hampir sama yaitu dengan membeli tembakau sinte dengan cara memesan secara online dan mengirimkannya ke daerah Maluku melalui jasa pengiriman untuk diedarkan sesuai petunjuk Bandar.
Kepala BNN Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid berpesan, “Mari selamatkan masa depan bangsa dari penggunaan narkoba. Laporkan jika ada peredaran narkoba kepada petugas untuk segera ditindak lanjuti.”

Ini permasalahan bersama dan diharapkan peran aktif masyarakat dapat bersama-sama memberantas peredaran nakoba, khusu
Ambon, 6 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 5 November 2025 – Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 3 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (3/11) di…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca