Ambon (25/6) – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kepegawaian, yang dibawakan oleh tim Bagian Umum, Kantor Wilayah DJBC Maluku, pada Selasa (24/6). Pada kesempatan ini, Kepala Subbagian Kepegawaian, Kantor Wilayah DJBC Maluku, Chandra Dwi Nanta Biantoro, menyampaikan Bimtek Kepegawaian mengenai Perkawinan dan Perceraian.
Chandra menyampaikan bahwa sebagai ASN, pegawai diharapkan mengetahui proses administrasi kepegawaian mengenai perkawinan dan perceraian, karena apabila lalai bisa berakibat menjadi penjatuhan hukuman disiplin. Dalam penyampaiannya, Chandra menekankan pentingnya melaporkan pernikahan atau perceraian. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Bea Cukai Ambon semakin memahami aturan dan prosedur yang berlaku terkait status perkawinan dan perceraian, serta dapat menghindari potensi pelanggaran disiplin yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi.
TweetAmbon, 17 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 13 September 2025 – Dalam rangka mendukung potensi pariwisata daerah…..lanjutkan membaca
Ambon, 10 September 2025 – Dalam rangka mewujudkan konsep Learning…..lanjutkan membaca
Ambon, 4 September 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Apel…..lanjutkan membaca
Ambon, 4 September 2025 – Bea Cukai Ambon kembali menggelar…..lanjutkan membaca