Baca Berita

Bimbingan Teknis Kepegawaian: Perkawinan dan Perceraian

Ambon (25/6) – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kepegawaian, yang dibawakan oleh tim Bagian Umum, Kantor Wilayah DJBC Maluku, pada Selasa (24/6). Pada kesempatan ini, Kepala Subbagian Kepegawaian, Kantor Wilayah DJBC Maluku, Chandra Dwi Nanta Biantoro, menyampaikan Bimtek Kepegawaian mengenai Perkawinan dan Perceraian.

 

Chandra menyampaikan bahwa sebagai ASN, pegawai diharapkan mengetahui proses administrasi kepegawaian mengenai perkawinan dan perceraian, karena apabila lalai bisa berakibat menjadi penjatuhan hukuman disiplin. Dalam penyampaiannya, Chandra menekankan pentingnya melaporkan pernikahan atau perceraian. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Bea Cukai Ambon semakin memahami aturan dan prosedur yang berlaku terkait status perkawinan dan perceraian, serta dapat menghindari potensi pelanggaran disiplin yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi.

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan