Selamat sore kawab BC AMQ, sudah tau kah apa itu Rokok Ilegal ?
Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar dipasaran tanpa pita cukai, atau nemakai pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.
Di tahun 2018, tingkat persentase BKC Ilegal adalah sevesar 7%. Pada tahun 2019 ini, dengan target yang tentunya lebih kecil yaitu 3%, dibutuhkan banyak strategi baru yang salah satunya adalah lewat Operasi Gempur I 2019.
Mari kawan BC AMQ, bersama-sama kita gempur habis rokok ilegal. Laporkan kepada petugas Bea dan Cukai apabila menjumpai penjualan rokok ilegal.
#beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon #gempurrokokilegal #rokokilegal
Ambon (18/6) – Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan In House Training (IHT) di…..lanjutkan membaca
Ambon (16/6) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan Bastori pada…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca