Ambon 07/06/2023 Pagi ini Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training yang dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Budi Santoso. Kali ini Budi membawakan materi mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor khususnya tentang pemeriksaan fisik barang impor yang diatur dalam PMK 185/PMK.04/2022.
Diawal paparan Budi menyampaikan bahwa sudah berlaku Peraturan Menteri Keuangan terkait pengeluaran barang impor dan pemeriksaan pabean di bidang impor yang harus dicermati bersama. Pada kesempatan ini Budi memaparkan tentang beberapa perubahan yang ada pada peraturan yang baru dengan yang lama. Sebelum masuk menjelaskan mengenai aturan PMK pemeriksaan pabean di bidang impor khususnya pemeriksaan fisik, Budi mengawali dulu dengan PMK 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai di ketentuan umumnya. Terkait peraturan mengenai pemeriksaan fisik barang impor dijelaskan juga aturan yang baru seperti 1 instruksi pemeriksaan yang dapat ditunjuk untuk beberapa pejabat pemeriksa fisik.
Harapannya lewat IHT ini menjadi tambahan ilmu bagi seluruh pegawai Bea Cukai Ambon dan juga menjadi bekal bagi Bea Cukai muda yang nantinya bertugas sebagai pemeriksa barang di kantor-kantor yang lebih besar maupun kemungkinan adanya pemeriksaan fisik yang diajukan tidak dari kantor Bea Cukai tempat pelabuhan pemasukan tapi dari tempat barang impor digunakan di tujuan, dimana Bea Cukai Ambon sebagai kantor pengawasannya.
Ambon (18/6) – Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan In House Training (IHT) di…..lanjutkan membaca
Ambon (16/6) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan Bastori pada…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca