Ambon(05/05/2021) Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

Pemeriksaan yacht menjadi wajib dilakukan sebagai bentuk salah satu fungsi Bea Cukai yakni Community Protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. Rabu pagi Bea Cukai Ambon mengadakan pelatihan rutin kepada pegawai (in house training) dengan tema Pemeriksaan Yacht.

Materi dibawakan oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Ambon, Nafrudin. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bagian-bagian kapal yang dilakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan di setiap sudut kapal, jangan sampai mengabaikan ruang atau sudut manapun”, Jelas Nafrudin. Dengan pembekalan materi ini diharapkan seluruh pegawai dapat menambah pemahaman dan wawasan teknis pemeriksaaan yacht atau kapal wisata asing.
Ambon, 6 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 5 November 2025 – Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 3 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (3/11) di…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca