Bea Cukai Maluku melakukan pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai yang merupakan barang hasil penindakan dari Kantor Wilayah DJBC Maluku dan 3 unit vertikal dibawahnya, yaitu KPPBC TMP C Ambon, KPPBC TMP C Tual dan KPPBC TMP C Ternate pada Hari Rabu (13/12).
Acara ini diawali dengan sambutan dari Ibu Finari Manan (Kepala Kantor Bea Cukai Maluku) yang menyatakan bahwa acara ini merupakan bentuk pelaksanakan tugas dan fungsi dari bea cukai sebagai community protector yang merupakan salah satu tugas dan fungsi utama dari DJBC.
Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan peredaran barang-barang illegal di masyarakat luas untuk menciptakan persaingan ekonomi yang sehat. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari masyarakat dari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan kelak, serta sebagai wujud akuntabilitas publik Bea Cukai Maluku atas tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan di bawah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Maluku.
Pemusnahan yang dilakukan bersama dengan Ibu Yanti Sarmuhidayanti (Kepala Bea Cukai Ambon) Bapak Roni Manawan (Kepala Kepolisian Pelabuhan Yos Sudarso), Bapak Roynalo Sumandap (Komandan Distrik Militer 1504), AKBP Sutrisno Hadi (Kepala Kepolisan Resor Ambon), dan Bapak Jurmin (Kepala Karantina Pertanian Kelas I Ambon berjalan dengan tertib dan lancar.
Barang-barang yang dimusnahkan tediri dari rokok, minuman beralkhol, obat-obatan, dan alat kesehatan yang perkiraan nilai barang sebesar Rp 358.765.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 157.947.270.
#beacukai #beacukaimaluku #beacukaiambon #ambon #tual #ternate #maluku
Ambon, 1 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menghadiri Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon, 1 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca