Ambon (12/3) – Dalam upaya meningkatkan kapasitas pejabat dan pegawai, Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan In House Training (IHT) mengenai Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Masohi, Bea Cukai Ambon, dan dibawakan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, M. Yusuf Nasution.
Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 ini mencabut PMK Nomor 111/PMK.04/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 169/PMK.04/2017 mengenai Tata Cara Penagihan Bea Masuk, serta mencabut PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar. Dalam paparannya, Yunas menyampaikan, “Peraturan baru ini mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam aturan sebelumnya, sehingga sangat membantu pejabat Bea dan Cukai dalam menjalankan tugas ke depannya.”
Dengan diselenggarakannya IHT ini, diharapkan pejabat dan pegawai Bea Cukai Ambon dapat lebih memahami peraturan terbaru dalam penagihan utang kepabeanan dan cukai, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien, khususnya dalam hal penagihan utang yang merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara.
TweetAmbon (16/6) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan Bastori pada…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca