Ambon (29/03/2023) Bea Cukai Ambon memenuhi undangan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon untuk melakukan kolaborasi podcast dengan materi pembahasan terkait ekspor. Bea Cukai Ambon menyambut positif kegiatan ini. R Teddy Laksamana Kepala Kantor Bea Cukai Ambon hadir sebagai narasumber bersama Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Kostan.
Podcast Selasa (28/03) kemarin, menjawab pertanyaan interviewer drh. Nur Rahmahtri Rahayu, Teddy menjelaskan tentang beberapa hal seperti definisi, tugas dan peranan Bea Cukai, syarat-syarat menjadi eksportir/importir, barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS), Instansi-intansi yang menetapkan peraturan lartas, ekspor rempah dari bumi Maluku, persyaratan ekspor rempah-rempah. Serta tak lupa kolaborasi Bea Cukai Ambon selama ini bersama Karantina Pertanian Ambon dalam meningkatkan ekspor, ekspor hasil hutan seperti damar dan produk tumbuhan lainnya, serta ekspor hewan seperti kupu-kupu dan serangga berdasarkan ketentuan pada appendix CITES.
Bea Cukai Ambon berharap dengan adanya kolaborasi podcast bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat Maluku tentang syarat dan ketentuan ekspor, sehingga dapat meningkatkan semangat dan gairah untuk melakukan ekspor dari bumi Maluku.
Ambon (18/6) – Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan In House Training (IHT) di…..lanjutkan membaca
Ambon (16/6) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan Bastori pada…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca