Baca Berita

Sinergi Bea Cukai Ambon dan Pomdam XV/Pattimura Berhasil Gagalkan Penyelundupan 26.840 Batang Rokok Ilegal

Ambon, 1 Oktober 2025 - Dalam rangka penegakan Community Protector, Bea Cukai Ambon kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Kota Ambon dan sekitarnya pada Rabu (10/9). Tim operasi gabungan yang terdiri atas unit pengawasan Bea Cukai Ambon dan Polisi Militer Kodam XV/Pattimura berhasil menindak pelaku dan rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.

Pada operasi penindakan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan penyelundupan rokok ilegal dengan modus distribusi melalui barang kiriman. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pemilik barang berinisial LM beserta barang bukti berupa 26.840 batang rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Berdasarkan proses penelitian yang telah dilakukan, dan atas dasar azas Ultimum Remedium, pelaku selanjutnya dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar senilai Rp60.068.000,-.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon, I Ketut Wira Adnyana, menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Ambon untuk menjaga wilayah Maluku dari peredaran rokok ilegal. Wira juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan temuan melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai Ambon.

Melalui pengawasan yang optimal, Bea Cukai Ambon berkomitmen untuk menjaga masyarakat Maluku dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan