Ambon 19/09/2023 Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS) periode September 2023. Kali ini Bea Cukai Ambon melakukan pemantauan di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Kecamatan Baguala Kota Madya Ambon, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Pada saat melakukan pemantauan HTP hasil tembakau dan survei penjualan TIS, tim Bea Cukai Ambon yang dtugaskan melakukan pendataan Informasi yang tertera pada kemasan produk hasil tembakau dan Informasi yang tertera pada pita cukai yang melekat pada kemasan produk hasil tembakau pada display/etalase di tempat penjualan eceran (TPE) yang meliputi toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen. Pendataan ini termasuk didalamnya harga jual eceran produk hasil tembakau per kemasan. Selain mendata rokok, tim juga melakukan survei penjualan TIS. Toko-toko yang dikunjungi merespon baik kedatangan tim bea Cukai Ambon. “wah sudah lama lagi baru beta ketemu bapak-bapak dari Bea Cukai, terakhir Bea Cukai kesini 2 tahun lalu kayaknya” ungkap salah satu pemilik toko di Desa Waai, Kecamatan Salahutu.
Pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS) selain menunjukkan eksistensi Bea Cukai kepada masyarkat juga diharapkan hasil pemantauan ini akan digunakan pemerintah sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar, guna menjaga kesenjangan harga jual eceran dengan harga yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Ambon, 12 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Karantina Maluku dan Dinas Perindustrian…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon berpartisipasi dalam…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon turut menjadi…..lanjutkan membaca
Ambon, 7 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan perwakilan dari Australian…..lanjutkan membaca
Ambon, 6 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Apel Rutin…..lanjutkan membaca