Baca Berita

Turut Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Ambon Musnahkan Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal

Ambon – Meskipun volume impor tidak sebesar ekspor, akan tetapi sebagai institusi Bea Cukai yang salah satu tugas dan fungsnyai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya yang masuk/beredar di wilayah Indonesia, maka Bea Cukai Ambon tetap menjalankan tugas dengan seharusnya, dibuktikan sebanyak 21 kolli (box) diantara berisi pakaian bekas, sepatu bekas dan mainan bekas yang masuk dalam barang yang dilarang untuk diimpor, hari ini Kamis 12 November 2020 dimusnahkan bersama dengan barang kena cukai berupa rokok eks hasil operasi pasar yang kedapatan dilekati pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukannya maupun dilekati pita cukai bekas.

Barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang eks BMN (Barang yang menjadi Milik Negara) dari periode 2019 akhir - 2020, yaitu berupa rokok sebanyak 1.100 batang, pakaian bekas sejumlah 874 pcs, alas kaki bekas sejumlah 145 pasang, mainan bekas buku bekas, berang bekas lainnya sejumlah 111 pcs, botol dot bayi, popok, tisu basah, dan peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302 pkgs, serta obat, multivitamin, salep sebanyak 359 pcs.

Kenapa barang-barang ini dimusnahkan? Sesuai penjelasan Saut Mulia Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, “Barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima barang karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas dimana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan khan tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini”. Dijelaskan lebih lanjut setelah dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya maka ditetapkan menjadi Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya dalam waktu 60 hari maka statusnya dinaikkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk diajukan peruntukannya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dimusnahkan.

Sebagai wujud sinergitas instansi pemerintahan yang ada maka turut hadir Kepala Kanwil DJBC Maluku Erwin Situmorang beserta staf, perwakilan KPKNL, Syarif Hidayat-Kepada Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan media di Ambon dalam pemusnahan barang eks BMN yang dilaksanakan di halaman Bea Cukai Ambon. “Yang pasti tujuan kita mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat kita agar terhindar dari efek buruk seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas”, ujar Saut Mulia menutup press conference hari ini.

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan